Postingan

BAB VIII Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Gambar
  NAMA : Aloisius Dendi NIM      : 1915031215 KELAS : A15 MATA KULIAH : Perpajakan   A. Apa itu BPHTB BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah sebuah pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut dapat diartikan bahwa setiap orang atau badan mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak dimana tidak setiap orang dapat  memiliki kemampuan lebih untuk memperoleh tanah dan atau bangunan. B. BPHTB Dinamai Bea, Bukan Pajak Mengapa BPHTB dinamai bea, bukan dengan pajak? Perlu Anda pahami bahwa terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan be dengan pajak.  Pertama,  pembayaran pajak terjadi lebih dahulu daripada saat terutang. Sebagai gambarannya, pembeli tanah bersertifikat sebelum melakukan transaksi atau sebelum ak